2 August 2007

Kesalahan KTP Mencerminkan Kelemahan Kepemimpinan di Pidie

SIGLI - Sudah memasuki empat bulan masa kepemimpinan Bupati Mirza
Ismail S.Sos dan Wakil Bupati Nazir Adam, SE terpilih hasil Pilkada 11
Desember 2005, belum terlihat adanya perubahan signafikan terhadap
kebutuhan masyarakat secara mendasar.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi D DPRK Pidie Zuhri
Mauliddinsyah Adan, dalam pertemuan dengan tokoh masyarakat dampingan menggagas
dorongan masyarakat lahirnya aturan hukum pelayanan publik, yang
diselenggarakan yayasan Perak di Losmen Paris, Selasa (31/7).
Dilanjutkan Zuhri, sebagian besar masyarakat Pidie belum memiliki
Kartu Tanda Penduduk (KTP), meski mereka telah melakukan pemotretan massal
yang dilakukan petugas Disnaker setempat, kenyataan sekarang
masyarakat terpaksa masih mengantongi KTP Merah Putih (Darurat Militer), yang
notaben KTP pertama dikeluarkan di Indonesia model tersebut.
Dalam era reformasi masyarakat harus dapat mengajukan protes terhadap
oknum pemerintah yang tidak melakukan kerja serius dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat, karena program dan konsep pemerintah
Republik Indonesia sudah cukup baik, hanya saja dalam pelaksanaannya banyak
terjadi penyimpangan, inilah yang perlu dilakukan pengawasan, ujarnya
lagi.
Ketidak beresan pelayanan pembuatan KTP juga termasuk salah satu
ketidak seriusan petugas dalam menjalankan tugas, ratusan diantaranya
terjadi kesalahan, mulai nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan penempatan
poto, sebutnya lagi.
Masih dilanjutkanKetua Komisi D DPRK tersebut, sangat disayangkan
sebagian besar masyarakat belum memiliki KTP, sedangkan dalam segala
aktifitasnya kejelasan Indentitas tersebut sangat perlu dimiliki, tapi hal
ini yang menjadi masalah sekarang, tandasnya.
Mereka petugas Disnaker yang menangani KTP dinyatakan telah melanggar
Undang-Undang No.11 Tahun 2006, Tentang Pemerintahan Aceh, Bab.XXVIII,
pasal 212 ayat 2, tentang Kependudukan. Undang-Undang Adminduk
No.26/Th.2006, Kepmen 117 tahun 1992, serta Kepmen No.60 tahun 2004 dan KMDN
No.94 Tahun 2004.
Sangat disayangkan seorang petugas Disnaker Kabupaten Pidie sangat
berani mengangkangi aturan hukum yang seharusnya menjadi landasan bagi
pelaksanaan kegiatan Pemerintah yang sudah jelas, hal ini tidak bias
dibiarkan bila perlu harus diproses secara hokum, tandasnya.
Kadis Kependudukan Pidie Mukhtar SH, melalui Kasubdin Kependudukan
Bukahri Johar pekan lalu, yang ditanyai Koran ini mengakui keterlambatan
pembuatan KTP waktu itu, dikarenakan petugas memburu mempersiapkan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) persiapan Pilkada 2006, namun kegiatan KTP
tetap ditanggulangi oleh petugas, namun tidak semua konsentrasi terhadap
itu, setelah usainya pemberian NIK, maka petugas terus melanjutkan
tugas pembuatan KTP tersebut.
Tentang kesalahan dan kekeliruan terjadi, diakuinya, namun pihaknya
juga sedang melakukan perbaikan secara bertahap, dan hal ini sedang
dilakukan dilapangan, ujarnya lagi.
Harian Rakyat Aceh

0 comments:

Post a Comment

komentar anda sangat berguna untuk saya Your comment is very useful to me

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Promo

Anda Punya Proyek Website, ingin mencari server hosting yang bagus, stabil dan harga terjangkau silakan klik gambar ini