10 September 2007

18 Koruptor Diburu

Asetnya di Swiss Segera Dibekukan

Kejaksaan Agung memburu 18 koruptor yang kabur membawa uang negara. Seluruh aset para koruptor yang disimpan di Swiss akan ditelusuri, dibekukan dan dikembalikan kepada negara.

Para koruptor yang diburu adalah Tan Edi Tansil, Bambang Sutrisno, Sudjiono Timan, Eko Edi Putranto, David Nusa Wijaya, Samadikun Hartono, Adrian Kiki Ariawan. Kemudian Paulina Maria Lomuwa, Rico Hendrawan, Hendra alias Hendra Lee, Robert Dale Kutchen, Chaerudin, Irawan Salim, Amri Irawan, Lisa Evianti Imam Santoso, Hendra Liem alias Hendra Lim, Budiyanto dan Jefri Baso. "Mereka sedang diburu tim khusus yang dibentuk kejaksaan agung. Tim ini berkoordinasi dengan Polri dan interpol," ucap Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, Jumat (7/9).

Untuk memburu para koruptor, Kejagung membentuk Tim Pencari Tersangka dan Terpidana Tindak Pidana Korupsi. Saat ini pemerintah Swiss menawarkan bantuan kepada tim untuk menelusuri, membekukan dan mengembalikan aset para koruptor tanpa ada perjanjian bilateral terlebih dahulu. "Kalau tidak perlu perjanjian bilateral, kita lebih senang. Yang penting aset yang kita minta bisa bawa pulang," sebut Muchtar yang juga ketua tim.

Menurutnya, selama ini pemerintah Swiss, terutama pihak keamanan, sangat kooperatif dan membantu menelusuri dan membekukan aset koruptor di Swiss. Sejauh ini tim yang dipimpinnya baru membekukan dua aset koruptor di Swiss, yaitu milik mantan Direktur Utama Bank Global Irawan Salim senilai US$ 9,7 juta dan ECW Neloe senilai US$ 5,2 juta. Untuk aset milik Neloe, lanjut Muchtar, masih belum bisa dicairkan karena masih dalam tahap penyidikan di Mabes Polri untuk kasus dugaan pencucian uang. Neloe juga menjadi tersangka dugaan korupsi kredit macet Kiani Kertas di Bank Mandiri.

Saat ini tim belum mengajukan permintaan pembekuan aset koruptor yang berada di Swiss. Soalnya, tim masih menelusuri jumlah kerugian negara akibat tindakan para koruptor. "Kalau belum mengetahui, sulit dan tidak konkret. Bagaimana kita mau bekukan, kan harus konkret," ujarnya.

Untuk mengajukan permintaan pembekuan, tim terlebih dahulu harus bisa membuktikan bahwa uang yang tersimpan di rekening itu merupakan hasil tindak pidana seperti korupsi dan pencucian uang. "Sekarang ini kita telah mengantongi sejumlah data dari PPATK soal transaksi keuangan yang mencurigakan. Target kita masih yang belasan itu, tapi tidak semua itu kita mengetahui asetnya ada di mana," tukas Muchtar.

sumber : Harian Global


0 comments:

Post a Comment

komentar anda sangat berguna untuk saya Your comment is very useful to me

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Promo

Anda Punya Proyek Website, ingin mencari server hosting yang bagus, stabil dan harga terjangkau silakan klik gambar ini