SIGLI -  Sudah memasuki empat bulan masa kepemimpinan Bupati Mirza
 Ismail S.Sos dan Wakil Bupati Nazir Adam, SE terpilih hasil Pilkada 11
 Desember 2005, belum terlihat adanya perubahan signafikan terhadap
 kebutuhan masyarakat secara mendasar.
  Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi D DPRK Pidie Zuhri
 Mauliddinsyah Adan, dalam pertemuan dengan tokoh masyarakat dampingan menggagas
 dorongan masyarakat lahirnya aturan hukum pelayanan publik, yang
 diselenggarakan yayasan Perak di Losmen Paris, Selasa (31/7).
  Dilanjutkan Zuhri, sebagian besar masyarakat Pidie belum memiliki
 Kartu Tanda Penduduk (KTP), meski mereka telah melakukan pemotretan massal
 yang dilakukan petugas Disnaker setempat, kenyataan sekarang
 masyarakat terpaksa masih mengantongi KTP Merah Putih (Darurat Militer), yang
 notaben KTP pertama dikeluarkan di Indonesia model tersebut.
  Dalam era reformasi masyarakat harus dapat mengajukan protes terhadap
 oknum pemerintah yang tidak melakukan kerja serius dalam memberikan
 pelayanan kepada masyarakat, karena program dan konsep pemerintah
 Republik Indonesia sudah cukup baik, hanya saja dalam pelaksanaannya banyak
 terjadi penyimpangan, inilah yang perlu dilakukan pengawasan, ujarnya
 lagi.
  Ketidak beresan pelayanan pembuatan KTP  juga termasuk salah satu
 ketidak seriusan petugas dalam menjalankan tugas, ratusan diantaranya
 terjadi kesalahan, mulai nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan penempatan
 poto, sebutnya lagi. 
  Masih dilanjutkanKetua Komisi D DPRK tersebut, sangat disayangkan
 sebagian besar masyarakat belum memiliki KTP, sedangkan dalam segala
 aktifitasnya kejelasan Indentitas tersebut sangat perlu dimiliki, tapi hal
 ini yang menjadi masalah sekarang, tandasnya.
  Mereka petugas Disnaker yang menangani KTP dinyatakan telah melanggar
 Undang-Undang No.11 Tahun 2006, Tentang Pemerintahan Aceh, Bab.XXVIII,
 pasal 212 ayat 2, tentang Kependudukan. Undang-Undang Adminduk
 No.26/Th.2006, Kepmen 117 tahun 1992, serta Kepmen No.60 tahun 2004 dan KMDN
 No.94 Tahun 2004.
  Sangat disayangkan seorang petugas Disnaker Kabupaten Pidie sangat
 berani mengangkangi aturan hukum yang seharusnya menjadi landasan bagi
 pelaksanaan kegiatan Pemerintah yang sudah jelas, hal ini tidak bias
 dibiarkan bila perlu harus diproses secara hokum, tandasnya.
  Kadis Kependudukan Pidie Mukhtar SH, melalui Kasubdin Kependudukan
 Bukahri Johar pekan lalu, yang ditanyai Koran ini mengakui keterlambatan
 pembuatan KTP waktu itu, dikarenakan petugas memburu mempersiapkan
 Nomor Induk Kependudukan (NIK) persiapan Pilkada 2006, namun kegiatan KTP
 tetap ditanggulangi oleh petugas, namun tidak semua konsentrasi terhadap
 itu, setelah usainya pemberian NIK, maka petugas terus melanjutkan
 tugas pembuatan KTP tersebut.
  Tentang kesalahan dan kekeliruan terjadi, diakuinya, namun pihaknya
 juga sedang melakukan perbaikan secara bertahap, dan hal ini sedang
 dilakukan dilapangan, ujarnya lagi.
Harian Rakyat Aceh